Kamis, 23 Maret 2017

Pelaku Perkosaan Terancam 15 Tahun Penjara

SEMPU-Penyidik Polsek Sempu, mengebut pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh empat kawanan preman pada  TA, gadis berumur 15 tahun yang tinggal di Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Sejumlah saksi, telah  diperiksa untuk melengkapi berita  acara pemeriksaan (BAP).

Dua pelaku dari empat kawanan yang sudah diamankan, juga masih diperiksa di polsek. Keduanya,  Sikin, 30, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Sumberarum, Kecamatan Sempu, dan Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun Parangharjo, Desa Kampunganyar, Kecam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar