Kamis, 30 Maret 2017

Gunakan Cek Kosong, Notaris Singgih Hanya Divonis 2,5 Bulan

Kasus Bayar Utang Dibayar Cek Kosong

BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Singgih Kurniawan. Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari  penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan  cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus  Iskandar.

Singgih memang divonis sangat ringan dibanding  dengan perkara penipuan lainnya. Padahal, sejak  awal kasus ini mendapat perhatian publik. Istimewanya lagi, setelah perkaranya divonis, Singgih langsung  keluar dari Lapas Banyuwangi.

Vonis 2,5 bulan tersebut habis setelah dikurangi masa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar