BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Singgih Kurniawan. Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus Iskandar.
Singgih memang divonis sangat ringan dibanding dengan perkara penipuan lainnya. Padahal, sejak awal kasus ini mendapat perhatian publik. Istimewanya lagi, setelah perkaranya divonis, Singgih langsung keluar dari Lapas Banyuwangi.
Vonis 2,5 bulan tersebut habis setelah dikurangi masa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar