Rabu, 14 September 2016

Predator Anak Asal Kalirejo Diganjar 12 Tahun Penjara

abdul-rohman-digiring-petugas-kejaksaan-menuju-sel-tahanan-pengadilan-negeri-banyuwangi

KABAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Dia terbukti menyodomi anak-anak. Perbuatannya itu  melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang   perlindungan anak.

Dalam putusan yang di...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar