WONGSOREJO - Fadli, 29, warga Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, tampaknya harus mendekam lama di dalam penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (19/9) menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun dan enam bulan penjara terhadap pemuda asal Bengkak tersebut.
Dia dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain pidana penjara, Fadli juga dikenai sanksi denda Rp 5 juta. Bila ti...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar