TEGALDLIMO - Peredaran minuman keras (miras) jenis tuak tampaknya semakin menggila. Kemarin (26/9) giliran RM, 27, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, digaruk polisi karena diduga akan menjual minuman yang memabukkan itu.
RM ditangkap polisi di jalan raya perbatasan Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar, dengan Desa Kedunggebang. Barang bukti (BB) berupa 50 botol kemasan berisi tuak yang dibawa pelaku itu disita. “Pelaku membawa miras di...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar