BANYUWANGI - Ekspresi wajah Asep Dahlan, 47, tampak lesu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Pria yang sebelumnya merupakan koki di salah satu hotel berbintang di Banyuwangi ini baru menerima putusan sidang dari perkara yang dijalaninya.
Dalam putusan itu, pria asal Jawa Barat ini diganjar hukuman 13 tahun oleh majelis hakim. Selain pidana penjara selama belasan tahun itu. Asep juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 10 juta. Bila tidak sanggup membayar, wajib menggantinya dengan kurungan yang lamanya mencapai empat bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar