BANYUWANGI - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) sepertinya masih akan berbuntut panjang. Inspektorat Kabupaten melakukan investigasi kasus yang diduga melibatkan Sumardi, 52, oknum pegawai negeri sipil (PNS) staf kantor Kelurahan Kampung Mandar itu.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi juga berancang-ancang merumuskan hukuman setelah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Kepala BKD Banyuwangi, Sih Wahyudi, mengatakan pihaknya masih menanti rekomendasi dari Inspektorat terkait permasalahan yang dihadapi Sumardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar