BANYUWANGI - Putri Rahmawati alias Nia, 24, asal Dusun Bangunrejo, Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, tega mempekerjakan gadis di bawah umur di tempat hiburan dewasa, Warung Panjang, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Gadis 14 tahun 10 tahun berinisial NC tersebut dipaksa melayani para lelaki hidung belang serta meneguk minuman keras dalam melayani tamu yang mengunjungi kedai remang-remang "Citra 88".
Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi mengatakan, terungkapnya tindak perdagangan manusia atau trafficking ini berkat laporan dari masyarakat y...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar