GENTENG - Pengerjaan bangunan tower untuk saluran seluler yang baru mulai dikerjakan pada senin (16/10) di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dihentikan oleh petugas Satpol PP Banyuwangi kemarin (19/10).
Tindakan tegas dari petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu, karena tower BTS milik salah satu provider seluler itu belum mengantongi izin. "Tower ini tidak ada izinnya," cetus Kepala Bidan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar