Bikin Silau, Berpotensi Picu Kecelakaan
BANYUWANGI - Pengendara sepeda motor dan mobil yang biasa memasang lampu strobe dan blitz bakal kena tilang. Pemasangan lampu itu dinilai melanggar karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho mengatakan, penggunaan lampu strobe hanya boleh digunakan aparat yang berwenang. Lampu warna biru untuk Polri, kuning petugas Jalan Rayag dan merah untuk ambulans. "Apabila digunakan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar