Sidang Perkara Spanduk Palu Arit
BANYUWANGI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego. Hakim pun memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 559/Pid.B/2017/PN Byw tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar