TEGALSARI - Saat menjelang Lebaran seperti saat ini, para karyawan dan pegawai seperti TNI, Polri, dan PNS sering mendapat gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR). Tapi, itu tidak berlaku bagi para pegawai non PNS di kantor Pemerintah Desa.
Sampai saat ini, aturan yang dapat dibuat sandaran untuk THR itu tidak ada. Sehingga, mereka yang hampir setiap hari memberi pelayanan pada masyarakat, tidak pernah mendapat THR.
"Kami tidak pernah dapat gaji ke-l3 atau THR, aturannya memang tidak ada," cetus Erji Eliyislamanto, salah satu pegawai di Kantor Desa Tegalsari. Erji menyadari tidak dapat THR itu meman...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar