Kamis, 15 Juni 2017

Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang hendak diselundupkan ke Bali dan Muncar.

KALIPURO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengriman rokok ilegal di pelabuhan Ketapang, kemarin. Jumlahnya cukup banyak, 12 bal karton berisi 98.144 batang rokok.

Diperkirakan rokok ilegal itu bernilai Rp 38.825.600 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 32.370.600. Sebagian besar barang akan dipasarkan ke Muncar karena harganya yang murah.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar