Kecuali Muatan BBM dan Bahan Pokok
BANYUWANGI – Selama arus mudik Lebaran, sejumlah kendaraan barang akan diberlakukan pembatasan operasional. Kendaraan barang tidak diperkenankan melintas di jalan raya pada H-4 Lebaran.
Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andriyan mengatakan, sesuai peraturan direktur jenderal (Dirjen) perhubungan darat nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar