Sabtu, 26 Agustus 2017

Pedagang Jual Beras di Atas HET

Ilustrasi

Pedagang Belum Tahu Aturan Baru

KALIPURO - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk komoditas beras. HET beras medium Rp 9.450, sedangkan beras premium dipatok Rp 13.800.

Permendag tersebut berlaku efektif per tanggal 1 September 2017. Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, HET baru tersebut belum sepenuhnya ditaati pedagang. Selain pedagang belum banyak tahu HET baru, dari pihak pemerintah sendiri belum melakukan sosialisasi kepada pedagang di tingkat bawah.

Sejumlah pedagang masih menjual beras ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar