SONGGON - Zainul Hadi, 30, warga jalan Wijaya Kusuma, RT 1, RW 03, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, yang ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli, DA, 14, terancam 10 tahun penjara.
Tersangka yang keseharian tukang aspal jalan itu oleh polisi dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pemeriksaan masih terus berjalan," cetus penyidik Polsek Songgon, Bripka Efendi Suryanto.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka dan keterangan sejumlah saksi, terang dia, tersangka diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur. "Korban dirayu-rayu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar