Rabu, 31 Mei 2017

THR Wajib Dibayar pada H-7 Lebaran

THR

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

BANYUWANGI – Untuk mengantisipasi perusahaan nakal yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko  pengaduan.

Karena itu, jika perusahaan tidak membayar kewajiban THR, karyawan diminta untuk menyampaikan pengaduan ke Posko THR. Selain melakukan monitoring, Disnakertrans berharap dengan posko ini bisa lebih jeli melihat kondisi karyawan di  lapangan.

“THR karyawan harus dibayar minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Bagi  yang sudah setahun lebih bekerja,” ungkap K...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar