Karcis Tertulis Rp 800, Ditarik Rp 3.000
GENTENG - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar tradisional tampaknya masih terjadi. Seperti di pasar Genteng I, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Hasil pungli lebih besar dari nilai retribusi yang patok berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Setiap Pedagang mengaku ditarik Rp. 3000 oleh petugas pasar. Padahal, nominal karcis yang diberikan adalah kali Rp. 800. Ada selisih Rp. 2.200 untuk setiap kali penarikan terhadap pedagang.
Ironisnya, aktivitas penarikan terhadap pedagang sudah berlangsung cukup lama. "Saya ditarik ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar