MUNCAR - Diduga mengedarkan pil tramadol, Muhammad Arifin, 52, warga Dusun Kalimali, RT 1, RW 3, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap polisi di rumahnya, Selasa malam (30/5).
Untuk keperluan pemeriksaan, pria paruh baya itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan polsek. Sebagai barang bukti (BB), polisi menyita pil berwarna hijau kuning sebanyak 196 butir, dan uang tunai Rp 1.630.000. “Tersangka dan BB kita amankan," cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.
Tertangkapnya tersangka itu, terang kapolsek, setelah ada laporan dari warga kalau Arifin jualan pil tram...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar