Tidak Dikenakan Biaya Pengganti Kerugian Negara
GENTENG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng periode 2012, Bambang Suyitno dan Mukhlisin, memasuki agenda tuntutan. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, terdakwa Bambang Suyitno dan Mukhlisin dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana dalam pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang penghapusan tindak pidana ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar