Kamis, 17 November 2016

Terdakwa Korupsi Gedung RSUD Genteng Dituntut 5 Tahun

bambang-suyitno-dan-mukhlisin-dituntut-5-tahun

Tidak Dikenakan Biaya Pengganti Kerugian Negara

GENTENG – Dua terdakwa kasus dugaan  korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng periode  2012, Bambang Suyitno dan Mukhlisin, memasuki agenda tuntutan. Dalam agenda  pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, terdakwa  Bambang Suyitno dan Mukhlisin dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana dalam  pasal 2 Undang-undang nomor   31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Undang-undang nomor 20 Tahun  2001 tentang penghapusan tindak pidana  ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar