KALIPURO - Batas waktu pengangkatan bangkai Kapal Motor Penumpang (KMP) Rafelia II yang tenggelam 4 Maret 2016 lalu sudah habis. Sesuai jadwal, sejatinya bangkai Rafelia harus diangkat ke permukaan oleh pihak perusahaan kapal 180 hari atau enam bulan setelah kapal tenggelam, tepatnya di bulan September lalu.
Namun, hingga sekarang belum ada tanda-tanda kapal akan diangkat ke permukaan. Pihak pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) belum memberikan tanda-tanda melakukan pengangkatan bangkai kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar