BANYUWANGI – Saplani alias Aan, 25, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Restu Wahyu Bahtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, tampaknya harus mendekam lama didalam penjara. Pria asal Glenmore itu kemarin (14/11) diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah mem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar