BANYUWANGI - Kalimat penyesalan berkali-kali muncul dari mulut Mugiman, 80, warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru. Pria tua renta itu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi atas ulahnya melukai Murto, 45, yang terhitung tetangganya sendiri.
Sebilah celurit diamankan polisi dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Atas kasus yang dialaminya itu, Mugiman dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumanny...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar