BANYUWANGI – Sebanyak 33 gelandangan pengemis (gepeng) dan orang gila (orgil) di wilayah kecamatan Genteng dan Banyuwangi diciduk oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi selama bulan Ramadan ini.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan orgil dan gepeng sangat meresahkan sekitar. Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat (Kabid Trantibumasy) Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi mengatakan, selain meresahkan, adanya gepeng dan orgil yang berkeliaran di ruas jalan protokol Banyuwangi ini juga sangat menganggu pemandangan keindahan kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar