MAKKAH - Jamaah calon Haji (JCH) tidak boleh lagi melakukan ziarah ke daerah Jeddah, Arab Saudi. Aturan itu disampaikan pihak Muassasah Adilla, lembaga bentukan pemerintah kerajaan Arab penyelenggaraan haji.
Mereka menetapkan bahwa Jeddah bukan merupakan bagian dari kota peribadatan haji. Aturan ini ditetapkan karena kebiasaan Jamaaah haji berziarah ke Jeddah menimbulkan berbagai dampak yang bisa merugikan jamaah.
Selain harus mengeluarkan uang tambahan untuk menyewa bus ke Jeddah, jamaah juga rentan tersesat, kehilangan barang, dan tertimpa tindak kejahatan lain. Apabila ada jamaah atau kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang tetap nekat membawa rombongan ke Jeddah, pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap KBIH tersebut.
Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin operasi KBIH lantaran telah melakukan tindakan yang berbahaya bagi jamaah haji...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar