MUNCAR - Dua pelaku yang diduga terlibat penipuan dengan dalih penggandaan uang akhirnya ditangkap anggota Polsek Muncar kemarin (21/9). Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya langsung diamankan di ruang tahanan polsek.
Kedua tersangka adalah Margi Waluyo alias Ucok, 48, warga Dusun Sampangan, RT 1, RW 4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, dan Osen alias Ustad Husen, 45, asal Dusun Palurejo, RT 3, RW 3, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Tersangka kita ringkus di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga buah kardus rokok berukuran besar, kain penutup warna putih, kuning, dan hitam, dan sejumlah sesaji, di antaranya lilin, dupa, dan tiga buah kelapa muda.
“BB kita amankan di polsek,” katanya. Dugaan penipuan penggandaan uang itu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar