Senin, 21 September 2015

Dukun Pengganda Uang Ditangkap

MUNCAR - Dua pelaku yang diduga terlibat penipuan dengan dalih penggandaan uang akhirnya ditangkap anggota  Polsek Muncar kemarin (21/9). Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya langsung diamankan di ruang tahanan polsek.

Kedua tersangka adalah Margi Waluyo alias Ucok, 48, warga  Dusun Sampangan, RT 1, RW 4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, dan Osen alias Ustad Husen, 45, asal Dusun Palurejo, RT 3, RW 3, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

“Tersangka  kita ringkus di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolsek  Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga buah kardus rokok berukuran besar, kain penutup warna putih, kuning, dan hitam, dan  sejumlah sesaji, di antaranya lilin, dupa, dan tiga buah kelapa  muda.

“BB kita amankan di polsek,” katanya. Dugaan penipuan penggandaan uang itu...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar