BANYUWANGI – Pernah menghuni penjara tidak menjadi jaminan seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Seperti yang dilakukan Gangsar Hadi Prayitno (50) warga Jl. Sutawijaya No. 25, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi.
Residivis ini ditangkap ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi karena kembali mengedarkan narkoba. Dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar