Jumat, 24 November 2017

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aktivis Yunus Praperadilankan Polres Banyuwangi

Yunus Wahyudi dikawal anggota Resmob sesaat setelah tertangkap di Sempolan, Jember Jumat lalu (17/11).

BANYUWANGI – Tidak terima dengan status sebagai tersangka dalam kasus penghinaan kyai Nahdlatul Ulama, M. Yunus Wahyudi mempraperadilankan Polres Banyuwangi. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi jumat (24/11/2017).

Ahmad Badawi, salah satu pengacara Yunus Wahyudi mengatakan, gugatan praperadilan memang sudah didaftarkan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Byw.

“Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja,” ujarnya melalui sam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar