BANYUWANGI - Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 26 batang kayu jati illegal, dikawasan hutan perhutani petak 10 RPH Karangharjo, BKPH Genteng, Senin dini hari (27/11/2017).
Saat tim gabungan dari Polisi Hutan dan Kepolisian Sektor Tegalsari mengejar di hutan, kawanan pencuri itu berhasil lolos dari penangkapan.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), Genteng, Moch Jiman. Dia mengatakan pelaku ilegal loging sudah terdeteksi cirinya. Jumlah pelaku ada lima orang. Barang bukti 5 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar