BANYUWANGI- Kabar baik bagi para pekerja swasta di Banyuwangi. Mulai Januari 2017, upah minimum kabupaten (UMK) akan naik menjadi Rp 1,73 juta atau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMK tahun ini Rp 1, 59 juta.
Kenaikan UMK ini sudah di sosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan harus berlaku pada Januari mendatang. Semua perusahaan mulai tahun depan, harus memberikan upah karyawannya sesuai dengan UMK yang baru. “Bagi perusahaan yang tidak mampu secara ekonomi untuk memberikan gaji sesuai dengan UMK baru, bisa melakukan penundaaan. Namun harus mengajukan permohonan penundaan dulu,” ujar Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi, da...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar