Rabu, 28 Desember 2016

UMK Banyuwangi 2017 Naik Jadi Rp 1,7 Juta

BANYUWANGI- Kabar baik bagi para pekerja swasta di Banyuwangi. Mulai Januari  2017, upah minimum kabupaten (UMK) akan naik menjadi  Rp 1,73 juta atau ada kenaikan  sekitar 8,5 persen dari UMK  tahun ini Rp 1, 59 juta.

Kenaikan UMK ini sudah di sosialisasikan kepada seluruh  perusahaan dan harus berlaku pada Januari mendatang. Semua perusahaan mulai tahun depan, harus memberikan upah  karyawannya sesuai dengan UMK yang baru. “Bagi perusahaan yang tidak mampu secara  ekonomi untuk memberikan gaji sesuai dengan UMK baru,  bisa melakukan penundaaan. Namun harus mengajukan permohonan penundaan dulu,” ujar Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi, da...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar