BANYUWANGI – Oknum satuan pengamanan (satpam) di kantor Gudang Garam (GG), Joko Purnomo, 24, diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, terdakwa dinilai terbukti dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
Joko turut membantu pelaku lainnya dalam perampokan yang terjadi pada akhir bulan Mei 2016 lalu. Dalam pertimbangannya, majelis mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan hukuman yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar