BANYUWANGI - Kampanye calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2015 akan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Pelaksanaan kampanye itu akan diawali dengan penyampaian visi dan misi pasangan calon di depan rapat paripurna DPRD.
Sebelum memasuki tahap kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan menetapkan pasangan calon. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 2 Tahun 2015 mengamanatkan, penetapan pasangan calon tersebut dilakukan pada 24 Agustus.
Tiga hari berselang, rangkaian persiapan pesta demokrasi lima tahunan itu dilanjutkan dengan masa kampanye. Selain melakukan kampanye di hadapan publik, setiap pasangan calon akan diberi kesempatan menyampaikan visi-misi di hadapan wakil rakyat.
Penyampaian visi-misi tersebut bakal dilaksanakan melalui rapat paripur...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar