BANYUWANGI - Pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat membawa angin segar bagi para pengusaha rumah karaoke di Banyuwangi. Setelah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 disahkan, sejumlah pengusaha tempat karaoke mulai antre mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi.
Sebelumnya, BPPT tidak memproses izin pendirian tempat karaoke baru di Bumi Blambangan. Pasalnya, kala itu terjadi pertentangan peraturan antara Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha temp...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar