BANYUWANGI - Upaya kepolisian memproses kasus dugaan penipuan berkedok multi level marketing (MLM) Wandermind sedikit menemui ganjalan. Itu setelah istri tersangka Jawahir Amirudin Masser, Nuraeni, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Untuk memuluskan upaya hukumnya itu, warga Kelurahan Semata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, itu memberikan kuasa penuh kepada enam pengacara asal Jakarta. Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto pun diseret sebagai pihak tergugat dalam masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar