SINGOJURUH - Anggota Polsek Singojuruh berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) Selasa malam (19/7). Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 33 lembar atau senilai Rp 3,3 juta.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar upal itu adalah Mohammad Saripik, 46, warga Dusun Lidah, Desa/ Kecamatan Gambiran. Te...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar