Pengadilan Menangkan Polda dan Polres
BANYUWANGI - Sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Jawa Timur terkait penetapan Edi Laksono alias Edi Las sebagai tersangka perusakan aset tambang di Tumpang Pitu berakhir kemarin. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Subai tersebut, hakim berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani Edi Laksono sudah sesuai prosedur.
Bahkan, surat penahanan yang sempat menjadi bahan gugatan inti karena pihak keluarga merasa tidak menerima, hakim be...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar