Hingga Enam Bulan setelah Dilantik
BANYUWANGI - Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, tidak lama lagi segera dilantik untuk jabatan periode kedua. Walau segera dilantik, tapi mereka tidak bisa serta merta melakukan mutasi pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi hingga enam bulan ke depan.
Larangan bupati hasil Pilbup 2015 melakukan mutasi pejabat itu diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi UU.
UU itu melarang gubernur, bupati, atau wali kota, melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bul...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar