Lebih Tinggi daripada Usul DPK Banyuwangi
BANYUWANGI - Gubernur Jatim Soekarwo menolak besaran upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2016 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Banyuwangi sebesar Rp 1,59 juta.
Sebaliknya, Gubernur Soekarwo menetapkan sendiri nilai UMK Banyuwangi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMK Banyuwangi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.
Dalam pergub itu, besaran UMK Banyuwangi tahun 2016 ditetapkan Rp 1,599 juta atau lebih tinggi daripada UMK yang disampaikan DPK Banyuwangi sebesar Rp 1,59 juta. Sebelum Gubernur Jatim menetapkan UMK tahun depan di Jatim, DPK Banyuwangi sudah melakukan proses pembahasan usul UMK tahun 2016.
Proses usul UMK itu dimulai dari kegi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar