Senin, 23 November 2015

UMK 2016 Naik Jadi Rp 1,599 Juta

Lebih Tinggi daripada Usul DPK Banyuwangi

BANYUWANGI - Gubernur Jatim Soekarwo menolak besaran upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2016 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Banyuwangi  sebesar Rp 1,59 juta.

Sebaliknya, Gubernur Soekarwo menetapkan sendiri nilai UMK Banyuwangi yang akan berlaku mulai 1 Januari  2016.  Keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMK Banyuwangi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68  tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

Dalam pergub itu, besaran UMK Banyuwangi tahun 2016 ditetapkan Rp 1,599 juta atau lebih tinggi daripada UMK yang disampaikan DPK Banyuwangi sebesar Rp 1,59 juta. Sebelum Gubernur Jatim menetapkan UMK tahun depan di  Jatim, DPK Banyuwangi sudah  melakukan proses pembahasan usul UMK tahun 2016.

Proses usul UMK itu dimulai dari kegi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar