BANYUWANGI - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa M Yunus Wahyudi, Rabu (28/2/2018).
Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut dinilai terbukti bersalah menimbulkan rasa kebencian atas pernyataannya terkait "Kyai Perampok". Dia dinilai melanggar pasal 42A ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa M Yunus Wahyudi," kata Hakim Ketua, Saptono, SH, MH, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (28/2/2018).
...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar