BANYUWANGI - Eksekusi rumah di Perumahan Griya Dadapan Regency (GDR), di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat oleh petugas Pengadilan Negeri Banyuwangi batal dilaksanakan. Hal itu dikarenakan ada penolakan dari oknum anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa, yang mengklaim telah membeli rumah tersebut.
Tak hanya itu, oknum DPRD dari Partai NasDem itu mengerahkan massa di lokasi eksekusi tersebut. “Kami menolak eksekusi ini. Karena permasalahan ini belum selesai. Beri kesempatan saya untuk melakukan perlawanan untuk membela hak saya,” ujar Ali Mustofa, Kamis (22/2/2018).Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar