GAMBIRAN - Erwanto, 21, asal Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, ini bernasib untung. Pemuda yang sempat ditangkap warga karena mencuri sangkar burung milik Aldi Yosi Saktiawan, 20, warga Dusun Krajan 2, Desa/Kecamatan Gambiran, itu akhirnya dibebaskan karena dimaafkan oleh korban.
Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata, mengatakan kasus dugaan pencurian sangkar itu kerugiannya cukup kecil. Sedang korban, mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Korban dan pelaku kita temukan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar