PURWOHARJO – Meski sudah berulang kali dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena jualan minuman keras (miras) jenis tuak, Siti Mutmainah, 48, warga Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, masih saja belum kapok.
Janda berumur paro baya itu, oleh polisi rumahnya kembali digerebek karena diduga jualan miras. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari, ditemukan satu jeriken ukuran 35 liter berisi miras jenis tuak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar