BANYUWANGI - Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi terus mengembangkan penangkapan Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Selain mengamankan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, polisi tengah melacak keberadaan uang Rp 350 juta milik korban.
Polisi sejauh ini belum mengamankan uang tunai yang telah disetorkan korban kepada pelaku. Korban, Ramli Lubis, 44, tercatat sebagai warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. “Keberadaan uang Rp 350 juta itu menjadi fokus penyelidikan kami,’’ ujar AKP Dewa Putu, Kas...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar