BANYUWANGI - Polisi kembali meringkus dua pengedar pil trihexyphenidil malam kemarin. Keduanya adalah Sulastri, 35, dan Hadi Hartono, 42, warga Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Rogojampi. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti 312 butir pil trihexyphenidil.
Selain pil treks tersebut, polisi juga mengamankan satu buah klip plastik, dompet, dan uang tunai Rp 105 ribu. Dalam penangkapan itu, Sulastri berperan sebagai bandar dan Hadi sebagai kurir. “Mereka bekerja sama dalam transaksi,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar