Jumat, 21 Oktober 2016

Bandar Pil Koplo Gintangan Dibekuk

sulastr-dan-hadi-hartono

BANYUWANGI - Polisi kembali meringkus dua pengedar pil trihexyphenidil malam kemarin. Keduanya adalah Sulastri, 35, dan Hadi Hartono,  42, warga Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Rogojampi. Keduanya ditangkap di rumah  masing-masing dengan barang bukti 312 butir  pil trihexyphenidil.

Selain pil treks tersebut, polisi juga mengamankan satu buah klip plastik, dompet, dan uang tunai Rp 105 ribu. Dalam penangkapan itu, Sulastri berperan sebagai bandar dan Hadi sebagai kurir. “Mereka  bekerja sama dalam transaksi,”  beber AKP Agung Setyo Budi,  Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar