Jumat, 20 Mei 2016

Enam Perusak Fasilitas BSI Dituntut 3 Tahun

Sunarto-dan-Hengki-Prasetyo-saat-mendengarkan-tuntutan-JPU-di-PN-Banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI - Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI) mendekati babak akhir. Enam dari delapan terdakwa yang diajukan ke persidangan sudah memasuki babak pembacaan tuntutan   dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pasal yang dikenakan pun sama, yakni Pasal 170 ayat 2  ke-1 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Mereka yang diajukan ke penuntutan itu,  di antaranya Riono alias No Bajil, Sun...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar