Jumat, 27 Mei 2016

Dua Terdakwa Perusakan Fasilitas BSI Divonis Bebas

Pak-Po-dan-Hengky-disambut-haru-oleh-keluarganya-setelah-diputus-bebas-oleh-majelis-hakim-Pengadilan-Negeri-Banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali “mengobral” putusan bebas bagi terdakwa perusakan fasilitas milik PT. Bumi Suksesindo (BSI). Kali ini yang diputus bebas adalah Didik Hengki  Prasetyo, 21, dan Sunarto alias Narto  alias Pak Po, 43.

Keduanya dianggap tidak ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar