Senin, 23 Mei 2016

Dituntut 3 Tahun, Fitriyani dan Edi Las Bebas

Dituntut-3-Tahun,-Fitriyani-dan-Edi-Las-Bebas

Tak Terbukti Menghasut Kerusuhan di PT BSI

BANYUWANGI - Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI) memasuki babak akhir. Setidaknya itulah yang dialami dua terdakwa, Edi Laksono  dan Fitriyati, yang menjalani agenda  pembacaan putusan di Pengadilan Negeri  Banyuwangi kemarin.

Dalam sidang tersebut majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan  jaksa penuntut umum sebagai pelaku perusakan fasilitas tambang milik BSI  tersebut. Dalam putusan yang dibacakan sore k...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar