BANYUWANGI - Banyuwangi sudah merealisasikan gaji ke-14 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerja kabupaten tersebut, Selasa (5/6/2018) kemarin.
Sesuai instruksi pemerintah pusat, gaji ke-14 yang diterima PNS Banyuwangi meliputi komponen gaji pokok plus tunjangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS, sebenarnya tidak ada istilah THR (Tunjangan Hari Raya), melainkan gaji ke-14. "Untuk Banyuwangi pembayaran gaji ke-14 sudah terealisasi. Lancar dan normatif," ujarnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar