BANYUWANGI - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Keduanya adalah M. Nur Husen (22) dan Fathur Rozy alias Andik (39). Dari tangan kedua orang yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu ini, polisi menyita 5 paket sabu siap edar.
Awalnya petugas menangkap Nur Husen di rumahnya di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi yang diterima petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar