BANYUWANGI - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengoplosan elpiji tabung 3 kg ke tabung 12 kg, Senin (29/1/2018).
Keempat tersangka tersebut adalah Supardi, (58), warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Robert Eko Septian, (21), Yoga Bagus Rahmad Salim, (20), dan Joni, (50) ketiganya warga Dusun Pasembon, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.
"Tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan ini. Supardi merupakan orang yang mengerti teknis pengoplosan. Sementara Yoga dan Joni merupakan pengoplos elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Untuk ter...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar